Logo
DKM NURUL IMAN
Selamat datang di media informasi website DKM NURUL IMAN DESA KARANGANYAR

PROGRAM KERJA SEMUA BIDANG DKM NURUL IMAN

PROGRAM KERJA SEMUA BIDANG DKM NURUL IMAN

LAMPIRAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

A.    Ketua

1.    Memimpin organisasi DKM Masjid Nurul Iman

2.    Menjamin semua kegiatan kemakmuran yang diselenggarakan DKM Adalah untuk mencapai visi dan   misi yang sudah ditetapkan dan sesuai Syariah Islamiyah

3.    Memotivasi semua seluruh anggota pengurus bekerja dalam memakmurkan Masjid Nurul Iman

4.    Melaporkan perkembangan, program Masjid melalui rapat.

5.    Mengkoordinasikan semua bidang dalam struktur organisasi

B.  Wakil Ketua

1.    Mendampingi ketua dalam memimpin DKM Masjid Nurul Iman

2.    Membantu ketua dalam menjamin semua kegiatan kemakmuran yang diselenggarakan DKM Adalah untuk mencapai visi dan misi yang sudah ditetapkan dan sesuai Syariah Islamiyah

3.    Membantu ketua dalam memotivasi semua anggota pengurus bekerja dalam memakmurkan Masjid Nurul Iman

4.    Melaporkan seluruh perkembangan, program Masjid dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM

C.  Sekretaris

1.    Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.

2.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM

3.    Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM

4.    Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.

5.    Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang

6.    Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM

7.    Membuat daftar hadir dan menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.

8.    Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.

 

 

 

D. Bendahara

1.    Mengendalikan rencana anggaran pengeluaran Masjid secara keseluruhan

2.    Menyimpan dan mengamankan semua uang /harta kekayaan DKM

3.    Bersama ketua melakukan evaluasi pengeluaran masjid atas program yang akan dan telah dilaksanakan

4.    Mencatat seluruh transaksi keuangan pemasukan dan pengeluaran kas DKM

5.    Mengesahkan dan menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi

6.    Mengontrol dan melaksanakan distribusi dana/uang untuk setiap kegiatan yang telah di  musyawarahkan

7.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.

 

E.Bidang Ibadah

1.  Mengkoordinasikan kegiatan ibadah di masjid.

2.  Mengatur jadwal dan pelaksanaan shalat lima waktu.

3.  Mengelola kegiatan keagamaan seperti pengajian, ceramah, dan diskusi.

4.  Mengatur pelaksanaan shalat Jumat dan hari raya.

5.  Mengkoordinasikan kegiatan tarawih dan qiyamul lail.

6.  Mengelola pengajian Al-Quran dan tafsir.

7.  Mengatur kegiatan dakwah dan penyiaran agama.

8.  Mengelola kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

9.  Mengembangkan program keagamaan dan kemasyarakatan.

10.  Mengembangkan kerjasama dengan lembaga keagamaan lain.

F.  Bidang Pendidikan dan Dakwah

1.    Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah

2.    Melakukan penataan jadwal penceramah untuk pelaksanaan shalat Jumat, kajian2 dan Kegiatan  Ramadhan, termasuk penceramah untuk shalat Ied (Idul Fitri dan Idul Adha)

3.    Menjamin pelaksanaan ibadah shalat wajib /sunah dengan tertib

4.    Merekomendasi pembentukan tim kerja (kepanitiaan) kegiatan tertentu

5.    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf);

6.    Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM

 

G. Bidang Kepemudaan

1.    Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat pembinaan keImanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan sosial untuk generasi muda yang secara rutin dilakukan di Masjid untuk pengembangan syiar Islam.

2.    Menyebarkan informasi dan penyampaian undangan kegiatan-kegiatan masjid kepada remaja .

3.    Membantu Pelaksanakan kegiatan hari besar Islam, Santunan Anak Yatim, Dhuafa, Jum’at Berkah, Idul Fitri ZIS, Tabligh Akbar.

4.    Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk remaja sehingga melahirkan generasi muda yang cinta Masjid .

5.    Pembentukan remaja masjid.

6.    Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

H.  Bidang Humas dan Publikasi

1.    Mengambil gambar/ foto tampilan disetiap kegiatan da’wah.

2.    Merekam video berjalannya ceramah atau kegiatan syiar Islam lainnya.

3.    Menyimpan semua soft file foto dan video dalam satu tempat Agar lebih mudah saat menyusun  laporan dan membuat video jika diperlukan.

4.    Berkoordinasi terkait hal -hal dokumentasi dengan dengan Seksi Acara .

5.    Menyerahkan hasil dokumentasi untuk digunakan sebagai Laporan Pertanggung Jawaban.

6.    Penyebaran Informasi/Surat undangan Kegiatan DKM.

7.    Pembuataan media Informasi/sosial DKM

 

 

 

 

 

I.    Bidang Usaha

1.     Merencanakan strategi pengembangan usaha

2.     Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain.

3.     Mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

4.     Mengelola investasi DKM.

5.    Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

 

J.  Bidang Keamanan

1.  Mengatur dan menjaga keamanan masjid dan lingkungan sekitar.

2.  Mengkoordinasikan kegiatan keamanan dan keselamatan.

3.  Mengidentifikasi dan mengatasi ancaman keamanan.

4.  Mengembangkan kesadaran keamanan di kalangan jemaah.

5.  Mengkoordinasikan kegiatan keamanan dengan pihak berwenang.

6.  Mengembangkan rencana keamanan jangka panjang.

7.  Mengidentifikasi potensi ancaman keamanan.

8.  Mengembangkan kerjasama dengan lembaga keamanan.

9.  Mengembangkan sistem evaluasi keamanan.

10. Menjaga keamanan pada saat kegiatan keagamaan.

K.   Bidang PHBI, Peralatan, Rumah Tangga

1.    Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan Hari Besar Islam yang berhubungan dengan kegiatan PHBI.

2.    Mengevaluasi setiap kegiatan dan mengembangkan kegiatan PHBI dengan tujuan meningkatkan Syiar Islam.

3.    Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan da’wah,terkait peringatan hari besar Islam

4.    Melakukan inventarisasi perlengkapan masjid dan menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.

5.    Pembangunan dan pengembangan masjid.

6.    Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

 

L.      Bidang Pemberdayaan Perempuan

1.    Merencanakan, kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah

2.    Menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-  Quran, atau cara pengurusan jenazah.

Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM