PROGRAM KERJA SEMUA BIDANG DKM NURUL IMAN

LAMPIRAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
A. Ketua
1.
Memimpin organisasi DKM Masjid
Nurul Iman
2.
Menjamin semua kegiatan kemakmuran yang diselenggarakan DKM Adalah untuk mencapai visi dan misi yang sudah ditetapkan dan sesuai Syariah Islamiyah
3.
Memotivasi semua seluruh anggota
pengurus bekerja dalam memakmurkan Masjid Nurul Iman
4.
Melaporkan perkembangan, program
Masjid melalui rapat.
5.
Mengkoordinasikan semua bidang dalam struktur organisasi
B. Wakil Ketua
1.
Mendampingi ketua dalam memimpin
DKM Masjid Nurul Iman
2.
Membantu ketua dalam menjamin semua kegiatan kemakmuran yang diselenggarakan DKM Adalah untuk mencapai visi dan misi
yang sudah ditetapkan dan sesuai Syariah Islamiyah
3.
Membantu ketua dalam memotivasi semua anggota pengurus
bekerja dalam memakmurkan Masjid Nurul Iman
4.
Melaporkan seluruh perkembangan, program
Masjid dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM
C. Sekretaris
1.
Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
2.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM
3.
Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM
4.
Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
5.
Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang
6.
Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM
7.
Membuat daftar hadir dan menjadi notulen dalam setiap musyawarah
yang dipimpin oleh Ketua.
8.
Mewakili Ketua dan Wakil Ketua
apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
D. Bendahara
1.
Mengendalikan rencana
anggaran pengeluaran Masjid
secara keseluruhan
2.
Menyimpan dan mengamankan semua uang /harta kekayaan
DKM
3.
Bersama ketua melakukan evaluasi pengeluaran masjid atas program yang akan
dan telah dilaksanakan
4.
Mencatat seluruh transaksi keuangan pemasukan
dan pengeluaran kas DKM
5.
Mengesahkan dan menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
6.
Mengontrol dan melaksanakan distribusi dana/uang untuk setiap kegiatan yang telah di musyawarahkan
7.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya
kepada ketua DKM.
E.Bidang Ibadah
1. Mengkoordinasikan kegiatan
ibadah di masjid.
2. Mengatur jadwal dan
pelaksanaan shalat lima waktu.
3. Mengelola kegiatan keagamaan seperti
pengajian, ceramah, dan diskusi.
4. Mengatur pelaksanaan shalat
Jumat dan hari raya.
5. Mengkoordinasikan kegiatan
tarawih dan qiyamul lail.
6. Mengelola pengajian Al-Quran
dan tafsir.
7. Mengatur kegiatan dakwah dan
penyiaran agama.
8. Mengelola kegiatan sosial dan
kemasyarakatan.
9. Mengembangkan program
keagamaan dan kemasyarakatan.
10. Mengembangkan kerjasama
dengan lembaga keagamaan lain.
F. Bidang Pendidikan dan Dakwah
1.
Merencanakan, mengatur
dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah
2.
Melakukan penataan jadwal penceramah untuk pelaksanaan shalat Jumat, kajian2 dan Kegiatan Ramadhan, termasuk penceramah untuk shalat Ied
(Idul Fitri dan Idul Adha)
3.
Menjamin pelaksanaan ibadah shalat
wajib /sunah dengan tertib
4.
Merekomendasi pembentukan tim kerja
(kepanitiaan) kegiatan tertentu
5.
Mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas Pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf);
6.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM
G. Bidang Kepemudaan
1.
Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat
pembinaan keImanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan sosial untuk
generasi muda yang secara rutin dilakukan di Masjid untuk pengembangan syiar
Islam.
2.
Menyebarkan informasi dan penyampaian undangan kegiatan-kegiatan masjid
kepada remaja .
3.
Membantu Pelaksanakan kegiatan hari besar Islam, Santunan
Anak Yatim, Dhuafa, Jum’at
Berkah, Idul Fitri ZIS,
Tabligh Akbar.
4.
Membuat dan mengembangkan program
lain yang sesuai
untuk remaja sehingga
melahirkan generasi muda yang
cinta Masjid .
5.
Pembentukan remaja masjid.
6.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
H. Bidang Humas dan Publikasi
1. Mengambil gambar/ foto tampilan disetiap
kegiatan da’wah.
2. Merekam video berjalannya ceramah atau kegiatan
syiar Islam lainnya.
3.
Menyimpan semua soft file foto
dan video dalam satu tempat Agar lebih mudah saat menyusun laporan dan membuat video jika diperlukan.
4. Berkoordinasi terkait hal -hal dokumentasi dengan dengan Seksi Acara .
5. Menyerahkan hasil dokumentasi untuk digunakan sebagai
Laporan Pertanggung Jawaban.
6. Penyebaran Informasi/Surat undangan
Kegiatan DKM.
7. Pembuataan media Informasi/sosial DKM
I.
Bidang Usaha
1.
Merencanakan strategi pengembangan
usaha
2.
Mengembangkan kerjasama dengan
pihak lain.
3.
Mengoptimalkan penggunaan sumber
daya.
4.
Mengelola investasi DKM.
5.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
J. Bidang Keamanan
1. Mengatur dan menjaga keamanan
masjid dan lingkungan sekitar.
2. Mengkoordinasikan kegiatan
keamanan dan keselamatan.
3. Mengidentifikasi dan
mengatasi ancaman keamanan.
4. Mengembangkan kesadaran
keamanan di kalangan jemaah.
5. Mengkoordinasikan kegiatan
keamanan dengan pihak berwenang.
6. Mengembangkan rencana keamanan
jangka panjang.
7. Mengidentifikasi potensi
ancaman keamanan.
8. Mengembangkan kerjasama
dengan lembaga keamanan.
9. Mengembangkan sistem evaluasi
keamanan.
10. Menjaga keamanan pada saat kegiatan keagamaan.
K. Bidang PHBI, Peralatan, Rumah Tangga
1.
Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan Hari Besar Islam
yang berhubungan dengan kegiatan PHBI.
2.
Mengevaluasi setiap kegiatan
dan mengembangkan kegiatan
PHBI dengan tujuan meningkatkan Syiar Islam.
3.
Melakukan koordinasi dengan bidang
ibadah dan da’wah,terkait peringatan hari besar Islam
4.
Melakukan inventarisasi perlengkapan masjid
dan menyiapkan pengadaan
peralatan dan perlengkapan
untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
5.
Pembangunan dan pengembangan
masjid.
6.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
L. Bidang Pemberdayaan Perempuan
1. Merencanakan, kegiatan
Pengajian/ Majelis Ilmu
Muslimah
2.
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan
bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi
baca Al- Quran, atau cara pengurusan jenazah.